Struktur Organisasi

Susunan Organisasi BLK Bandar Lampung Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung sebagai berikut;

  • Kepala UPTD;
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
  • Kepala Seksi Pelatihan dan Pengembangan;
  • Kepala Seksi Pemasaran dan Kerjasama;
  • Kelompok Jabatan Fungsional Instruktur.